Kasus Sutan, KPK Geledah Dua Lokasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dalam kaitan penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) penetapan APBNP kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bathoegana), hari ini, penyidik lakukan geledah di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Johan mengatakan dua lokasi yang digeledah adalah perumahan Mega Cinere Jl Jepara Nomor 808 Depok dan Jl Jepara Nomor 799. Dia mengungkapkan penggeledahan di perumahan Mega Cinere Jl Jepara Nomor 808 Depok telah selesai.
Sementara penggeledahan di satu lokasi lainnya masih berlangsung. "Perumahan Mega Cinere Jl Jepara No 799 Depok milik salah satu saksi. Ditempati Taufik Lubis," tandas Johan.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang teah mengantarkan Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR RI periode tahun 2009-2014," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)