Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Segera disidangkan
jpnn.com, MANADO - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Senin lalu.
Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, alat bukti dan penetapan tersangka SM (38) dan HA (37).
Tambang emas ilegal ini diketahui berada di Patolo, di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin.
Tersangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang dan membawa alat berat ke lokasi penambangan di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan kasus ini berhasil diselesaikan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai TN Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob Batalyon B Inuai.
"Tim gabungan ini berhasil mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” kata Dodi.
Saat ini kedua tersangka HA dan SM dititipkan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas IIB, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti eskavator diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.