Kasus TPPU PT Danareksa: Kejaksaan Agung Nyatakan Klarifikasi terhadap Iwan Bogananta Rampung
jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap mantan Direktur PT Indowana Baramasining Coal Iwan Bogananta, Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan klarifikasi selesai.
Lebih lanjut pengacara Iwan Bogananta, Krisna Murti juga menegaskan bahwa clientnya bersih, dan sangat tenang dan detail saat memberikan klarifikasi sebagai saksi.
“Pak Iwan cukup kooperatif dan pemeriksaan klarifikasi ini berjalan lancar dan baik. Dan sudah tidak ada lagi pemeriksaan tambahan, sudah clean and clear semuanya. Dan sebagai warga Negara yang taat hukum kami juga dengan siap dan ringan langkah jika ada pemeriksaan klarifikasi yang lain dalam ha ini sebagai saksi,” ujar Krisna.
Sebelumnya pemeriksaan terhadap Iwan Bogananta sebagai saksi dilaksanakan tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Kejagung menduga proses penyaluran dan penempatan dana atau keuangan kedua perusahaan tersebut ada peran tersangka dalam melakukan TPPU. Oleh karena itu, kesaksian Iwan Bogananta dianggap diperlukan untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi.
Keterangan saksi ini sebagai pembuktian perbuatan tersangka perkara TPPU dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio Sekuritas maupun Adirtya Tirta Renata. (dil/jpnn)