Kasus Ustaz Abdul Somad, Arya Ancam Laporkan Balik LE
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI mulai mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Arya Wedakarna dalam kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad ketika mengunjungi Pulau Dewata pada 8–9 Desember 2017.
BK DPD membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus dugaan persekusi yang dilakukan senator asal Bali itu.
Kemarin (15/12) BK DPD menggelar rapat pleno untuk membahas laporan yang disampaikan Lukman Edy (LE), anggota DPR dari Fraksi PKB.
’’BK memutuskan membentuk tim pencari fakta,’’ kata anggota BK DPD Dedi Iskandar Batubara kepada Jawa Pos. Tim tersebut terdiri atas tujuh senator.
Dia menyatakan bahwa tim mulai bekerja minggu depan. Tugas mereka sudah diatur dalam tata tertib dan tata beracara.
Salah satunya, mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memproses kasus tersebut.
Tim juga akan memeriksa terlapor Arya dan meminta keterangan dari para pelapor. ’’Pelapor dan terlapor bakal kami periksa,’’ ujar Dedi.
Selanjutnya, tim menelaah temuan itu dan melaporkan hasilnya dalam rapat pleno BK. Barulah diputuskan apakah akan diberi sanksi atau tidak. Semua bergantung pada hasil tim.