Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Vanessa Angel, Rekening Tantri Diblokir

Senin, 07 Januari 2019 – 05:40 WIB
Kasus Vanessa Angel, Rekening Tantri Diblokir - JPNN.COM
Usai diperiksa Vanessa Angel meminta maaf kepada publik. Foto: Aryo Mahendro/JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). Hasilnya, polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online. Mereka adalah Endang (ES), 37 dan Tantri (TN), 25. Keduanya diketahui warga Jakarta Selatan.

Keduanya merupakan muncikari yang diduga menjajakan Vanessa dan Avriellya.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Ahmad Yusep mengatakan, kedua muncikari itu telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 2 tahun. Selama itu, kedua mucikari itu telah beraksi di berbagai kota, sesuai dengan pesanan pria hidung belangnya.

"Detailnya, masih kami dalami, terkait para korbannya mucikari ini. Yang jelas, mucikari ini masih satu jaringan. (Terkait kemungkinan bakal ada tersangka lain,Red) Masih kami dalami dari data yang ada," kata Yusep di Mapolda Jawa Timur, Minggu (6/1).

Yusep menuturkan modus operandi kedua muncikari tersebut. Mereka mempromosikan para artis yang menerima layanan seks melalui media sosial. Baik melalui Instagram atau media sosial lainnya.

Setelah mendapat pelanggan, kedua muncikari itu memfasilitasi komunikasi antara pria hidung belang dengan si artis. Kendati demikian, Yusep tidak menjelaskan apa yang didiskusikan.

Yang jelas, kedua muncikari itu meminta uang muka sebesar 30 persen dari tarif yang ditentukan atas masing-masing artis yang dijajakan. TN dan ES meminta pria hidung belangnya mentransfer uang mukanya via rekening.

"Kami sudah blokir rekening saudara TN (Tantri, Red). Kami juga masih lakukan pendalaman dan minta bantuan PPATK terkait transaksi keuangannya," tutur Yusep.

Sebagai informasi, polisi akan menjerat kedua mucikari itu dengan pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Yusep mengatakan, pihaknya masih menahan kedua muncikari itu. (jpc)

Vanessa Angel sudah selesai menjalani pemeriksaaan kasus dugaan prostitusi online dan diperbolehkan pulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News