Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Yoyok kok Masih Luntang Lantung

Selasa, 04 Oktober 2016 – 10:48 WIB
Kasus Yoyok kok Masih Luntang Lantung - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Yakni, Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Susi.

Sebagaimana diberitakan, tiga pelaku yang terkait dengan Yoyok, yakni Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Tri Diah Torissiah alias Susi, sudah lama menjalani persidangan.

Lebih dari enam bulan lalu ketiganya dijatuhi pidana mati oleh hakim PN Surabaya. Mereka kini menunggu hukuman baru dari Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi.

Sebelumnya, putusan banding menguatkan pidana mati bagi mereka. (may/c17/fal/flo/jpnn)

SURABAYA – Tersangka kasus narkoba Hadi Sunaryo alias Yoyok  belum juga disidang hingga saat ini. Untuk kali ketiga, berkas perkara Yoyok

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News