Kasus Yuyun, Ini Permintaan KPAI pada Polda Bengkulu
Senin, 09 Mei 2016 – 06:16 WIB
Para pelaku pemerkosa Yuyun. FOTO: JAWA POS GROUP
"Masukan delik pembunuhan berencana sehingga nanti kasusnya tetap jalan lalu ada pasal tuntutan lainnya yakni pembunuhan berencana," pungkasnya.(fas/jpnn)