Kata Bu Yuyuk, Mantan Dirjen Minerba akan Diperiksa untuk Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan, Jumat (2/9).
Bambang akan digarap sebagai saksi korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa untuk NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (2/9).
Tidak hanya Bambang. Penyidik juga memeriksa saksi lain. Yakni, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setiawan, Teguh Budianto dari kalangan swasta. Kemudian, Andi Nurmadhiyantie yang berprofesi sebagai notaris pejabat pembuat akta tanah.
"Mereka juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk NA," tutur Yuyuk.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan IUP. Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu melakukan penambangan nikel di Buton dan Bombana selama periode 2009-2014. (boy/jpnn)