Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kata ICW, Begini Caranya Bikin Koruptor Kapok

Jumat, 19 Februari 2016 – 04:13 WIB
Kata ICW, Begini Caranya Bikin Koruptor Kapok - JPNN.COM
Aktivis ICW Emerson Yuntho. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Koruptor di Indonesia belum kapok. Masih banyak celah hukum dan perlakuan yang membuat korupsi tumbuh subur. Indonesia Corruption Watch merekomendasikan cara yang bisa bikin koruptor kapok.

Aktivis ICW Emerson Yuntho mengatakan, batasan hukuman harus dinaikkan misalnya minimal empat tahun. Dia mengatakan, hal itu bisa dilakukan dengan menertibkan Surat Edaran dari kejaksaan agar tuntutan bagi terdakwa korupsi diperberat minimal 10 tahun. 

"Kalau misalnya dapat remisi pun hukumannya akan tetap masih panjang," kata Emerson saat seminar 'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' di Jakarta, Kamis (18/2).

Kemudian, kata dia, yang dijerat jangan cuma pelaku. Tapi, juga harus berani menjerat keluarga pelaku, maupun korporasi. "Jangan kena tanggung," katanya.

Emerson juga menegaskan,  jangan cuma memberikan hukuman penjara badan. Dia menegaskan, aset-aset juga harus dirampas. Kemudian, perpajakannya juga diusut. "Karena koruptor selain mencuci uang, juga mengemplang pajak," tegasnya.

Lebih lanjut Emerson menegaskan, koruptor wajib membayar uang pengganti. Dia menegaskan, jika tak membayar uang pengganti jangan perbolehkan koruptor keluar penjara. "Sampai kapan pun dia tidak bayar uang pengganti jangan biarkan dia keluar," papar Emerson lagi.

Kemudian, Emerson mengusulkan agar hak-hak khusus bagi koruptor dihapus. Termasuklah, menghapus lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung. "Tiadakan LP Sukamiskin," tegasnya.

Koruptor juga harus dilarang ikut pemilihan legislatif dan kepala daerah. Pencabutan hak mendapat remisi dan bebas bersyarat mesti dilakukan. "Hukumannya ditambah lagi. Selain cabut hak politiknya, hak dana pensiun juga harus dicabut," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News