Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo
Neta mengatakan adanya dugaan persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra harus diusut tuntas oleh Mabes Polri. Dia meragukan bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.
Dia menuturkan, berdasarkan penelusuran IPW, seorang jenderal bintang satu berinisial NW, yang kini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjadi pihak yang diduga menghapus "red notice" terhadap Djoko Tjandra.
Brigjen NW diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan "red notice" Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Neta mengatakan, salah satu dasar pencabutan "red notice" itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan "red notice" atas nama Djoko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen NW duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen NW membuka 'red notice' terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," ucap Neta.
Neta mengonfirmasi bahwa Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra.
Atas temuan tersebut IPW meyakini bahwa terdapat sejumlah oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.
"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra," katanya.