Kata LaNyalla soal Spanduk Bergambar Dirinya dengan Ganjar Pranowo
LaNyalla menawarkan gagasan untuk kembali kepada Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, yang terjabarkan melalui pasal-pasal di dalam konstitusi.
Menurutnya, amendemen konstitusi pada 1999 hingga 2002 telah mengganti lebih dari 95 persen pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli.
"Makanya, saya mendorong lahirnya konsensus nasional untuk memperbaiki kelemahan naskah asli konstitusi. Mari sempurnakan naskah asli UUD 1945 dengan teknik adendum," kata LaNyalla.
"Tanpa mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, yaitu sistem yang memiliki lembaga tertinggi negara yang diisi oleh seluruh elemen bangsa, sehingga menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan."
"Sekaligus memastikan sistem tersebut mampu menjawab tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuh LaNyalla. (adk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: