Kata Mas Tjahjo, Aparatur Menggugat Kebijakan Itu Sebuah Ironi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai upaya sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah ironi.
Pasalnya, undang-undang tersebut merupakan sebuah produk hukum yang disusun oleh pemerintah bersama DPR, untuk membawa kondisi yang lebih baik. Namun justru digugat oleh aparatur pemerintahan.
"Jadi sangat ironis, sebuah kebijakan pemerintahan mulai digugat oleh aparatur pemerintahannya sendiri. Seperti adanya gubernur dan bupati yang menggunggat UU Nomor 23, termasuk sejumlah undang-undang lain," ujar Mendagri saat melantik Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK), Jumat (19/8).
Meski demikian, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini tidak ingin buru-buru menilai langkah Apkasi tersebut, sebagai sebuah kekeliruan. Asalkan setiap upaya yang dilakukan demi kepentingan bersama.
"Saya kira berbagai hal yang sudah kami lobi dengan MK, DPR dan pemangku kepentingan, kalau memang perlu ada revisi untuk kepentingan bersama. Karena itu masukan dari seluruh pemangku kepetingan termasuk alumni pamong praja, diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif," ujar Tjahjo.
Apkasi diketahui mengajukan judicial review terhadap UU 23 Tahun 2014, tentang Pemda, beberapa waktu lalu. Upaya hukum dilakukan, karena kehadiran aturan baru hasil revisi UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dinilai membatasi ruang gerak daerah dalam melaksanakan otonomi.
Banyak hal kini diatur pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak dapat bergerak mengembangkan pembangunan wilayahnya masing-masing.(gir/jpnn)