Kata Munarman FPI, Pemindahan Ibu Kota Bisa Jadi Pintu Masuk Memakzulkan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Munarman menerangkan, upaya memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur melanggar UU Nomor 10 Tahun 1964. Pelanggaran tersebut dapat berbuntut pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
"Dalam penjelasan umum UU tersebut, di angka 2 jelas sekali disebutkan bahwa dengan telah ditetapkannya Jakarta sebagai Ibu kota NKRI," kata Munarman saat dihubungi, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Pindahkan Ibu Kota, Markas FPI Juga Ikut Pindah ke Kaltim?
Berkaca aturan itu, Munarman meminta upaya pihak tertentu untuk mengganti ibu kota, harus disudahi. Perundang-undangan tidak memungkinkan dilakukan pemindahan ibu kota.
"Kepada pihak-pihak yang berbisnis dengan proyek pemindahan ibu kota negara ini, dalam penjelasan umum UU Nomor 10 Tahun 1964 di angka 2, jelas sekali disebutkan bahwa dengan telah ditetapkannya Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI," ungkap mantan pengacara tersebut.
Bahkan, lanjut pria Palembang itu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi terancam dimakzulkan jika tetap ngotot memindahkan ibu kota. Terlebih UU Nomor 10 Tahun 1964 masih berlaku hingga saat ini.
"Kalau itu (pemindahan ibu kota) dilakukan oleh presiden, harus dimakzulkan Presiden yang melanggar hukum. Salah satu syarat presiden bisa dimakzulkan adalah pelanggaran hukum atau melawan UU yang berlaku di Republik Indonesia ini," timpal dia. (mg10/jpnn)