Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kata Profesor Ini Modernisasi Bikin Penegak Hukum Korup, Kok Bisa?

Kamis, 07 Januari 2016 – 23:58 WIB
Kata Profesor Ini Modernisasi Bikin Penegak Hukum Korup, Kok Bisa? - JPNN.COM
Kapolri Jendral Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M Prasetyo di Istana, Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah menyatakan kurun waktu 1950 hingga 1961 penegakkan hukum berjalan bagus di Indonesia. Memasuki tahun 1962 hingga sekarang ujar Andi, proses hukum berjalan memburuk.

"Saya jadi Jaksa semenjak tahun 1954. Artinya, sebelum meraih Meester in de Rechten, di Fakultas Hukum Hasanuddin, Maret 1962, saya sudah jadi Jaksa. Makanya saya bisa menilai hanya kurun waktu 1950-1961 penegakkan hukum itu bagus," kata Andi Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/1).

Masuk tahun 1963 seiring dengan mulainya modernisasi di Indonesia, penegakkan hukum mulai tidak bagus. "Kami pada kurun waktu 1950-1962, sebagai penegak hukum saat itu terbiasa bersepeda, hidup tidak mewah. Sebagai Jaksa, saya juga terbiasa bersepeda dan pakai dasi ke kantor. Tapi hukum tetap ditegakkan," tegasnya.

Karena pola hidup yang sangat sederhana itu lanjutnya, tidak pernah ada para pihak yang berperkara berani mendatangi kantor atau rumah penegak hukum.

"Kalau sekarang sudah buruk. Modernisasi salah satu penyebab aparat penegak korupsi. Lalu ada lagi revolusi mental. Kok jadinya malah tambah busuk mental ini?," tanya mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini.

Selain itu, dia juga mengkritisi prilaku aparatur penegak hukum yang sembarangan mengungkap proses hukum misalnya dengan menyebut sebentar lagi akan ada pejabat penting di negeri ini yang jadi tersangka.

"Saya kasih tahu ya, kalau di Prancis ada aparat penegak hukum yang bicara seperti itu, pasti ditangkap, sebab tidak boleh penegak hukum bilang akan ada yang jadi tersangka dan akan ada yang diperiksa. Soal posisi tersangka seseorang tidak ada kaitannya dengan waktu, tapi harus mengacu kepada prosedur yang berlaku," tegasnya.

Tapi di Indonesia ujar alumni Evidence Law Course, Stanford University, USA itu, malah setiap menjadikan seseorang tersangka malah jadi panggung kolosal. "Harus ada liputan televisi dulu untuk mengumumkan seseorang jadi tersangka atau saat operasi tangkap tangan. Apa itu mashab hukumnya," tanya Andi Hamzah.(fas/jpnn)

JAKARTA - Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah menyatakan kurun waktu 1950 hingga 1961 penegakkan hukum berjalan bagus di Indonesia.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News