Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kata Sekretaris Kapolri, Harga Pedang Emas Itu Cuma...

Selasa, 07 Maret 2017 – 17:01 WIB
Kata Sekretaris Kapolri, Harga Pedang Emas Itu Cuma... - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (tengah) menunjukkan pedang pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Puput Annisa/JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com -  Mabes Polri menyerahkan pedang pemberian Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz Al Saud kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3). KPK akan mengecek apakah ada unsure gratifikasi atau tidak terkait pedang pemberian Raja Salman yang ketika itu diserahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Saya mendapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang, yang disebut pedang emas,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Selasa (7/3).

Syarif menjelaskan, Direktorat Gratifikasi KPK akan mengecek apakah emas yang ada di pedang itu asli atau tidak. Menurut Syarif, biasanya dibutuhkan waktu 10 sampai 15 hari untuk menyelesaikan laporan itu.

“Setelah itu kami laporkan apakah bisa disimpan di museum (Polri) atau tidak,” kata komisioner berlatar belakang akademisi ini.

Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi (Kakorspri) Kapolri Kombes Dadang Hartanto mengatakan, penyerahan ini merupakan bentuk dari kepatuhan Jenderal Tito.

"Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi, ini merupakan bentuk kepatuhan pak Kapolri," kata Dadang di kesempatan itu.

Dia menegaskan, ini bukan pedang emas. Melainkan pedang yang dilapisi emas. Pedang itu memiliki panjang satu meter. Di dalamnya warna perak.

“Kemudian ini pedang dengan bungkus warna keemasan, jadi perkiraan kami ini bukan pedang dari emas. Perkiraan harga kurang lebih Rp 10 juta," kata Dadang.

  Mabes Polri menyerahkan pedang pemberian Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz Al Saud kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News