Kata Supriansa, Habib Rizieq Tak Perlu Risau
Rizieq rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan, misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.
Namun hingga Selasa sore, Habib Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas terpantau tidak memenuhi panggilan penyidik.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: