Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kata Wagub DKI Soal Alasan PSBB Transisi Diperpanjang Jelang Nataru

Senin, 21 Desember 2020 – 21:13 WIB
Kata Wagub DKI Soal Alasan PSBB Transisi Diperpanjang Jelang Nataru - JPNN.COM
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi terhitung hari ini Senin (21/12) hingga Minggu (3/1).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan pihaknya memperpanjang PSBB Transisi karena melihat belum adanya penurunan angka kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember.

Selain itu, perpanjang PSBB Transisi juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Memang situasinya masih seperti yang sebelumnya, jadi kondisinya kami (PSBB) perpanjang, belum ada pengetatan dan pelonggaran," kata Riza saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

"Yang kedua, karena menyikapi Natal dan Tahun Baru. Kan ada pengecualian di empat hari pertama dan empat hari kedua yaitu (perkantoran) dibatasi sampai jam 19.00," sambung Riza.

Riza mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Saya kira ini cukup mudah-mudahan memberi masukan pada masyarakat agar melaksanakan memahami tugas-tugas kita semua, masyarakat melaksanakan 3M, hidup sehat, bersih, seimbang," ujar Riza. (mcr1/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi terhitung hari ini Senin (21/12) hingga Minggu (3/1).

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News