Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Sebab, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara diketuai Syofia Marlianti pada sidang putusan, Selasa (30/7/) memvonis bebas Aky Jauwan dan Eva Jauwan dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun penjara.
Namun, majelis hakim menyatakan Aky Jauwan dan putrinya tidak bersalah sebagaimana didakwakan jaksa.
Menurut pertimbangan hakim, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi akta tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berkesimpulan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.
JPU Pratama Hadi Karsono dan Dhiki Kurniawan mempertanyakan tentang pertimbangan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim hanya mengambil isi nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya saja.
Sedangka fakta di persidangan menurut JPU sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Begitu juga keterangan saksi ahli yang diajukan JPU di persidangan juga tidak dijadikan sedikit pun pertimbangan oleh hakim dalam putusannya.
Padahal seperti dikatakan pihak kejaksaan, terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sesuai fakta di persidangan jelas-jelas melakukan pemalsuan akta otentik terkait pernikahan Katarina dengan Alexander, putra kandung Aky Jauwan.
Selama lima tahun Katarina berjuang untuk mendapatkan keadilan, namun malah gagal hanya dengan satu ketukan palu hakim. Katarina mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya dia dapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.