Kawal Kesepakatan BRI dengan Pensiunan
“Kemenakertrans pusat bukan hanya perlu mengawal, tapi wajib mengawal pelaksanaan isi 4 kesepakatan tersebut. Karena BRI kan lintas daerah di Indonesia. Subyek hukum BRI itu ada di pusat. Maka Kemenakertrans di pusatlah yang harus mengawal secara konsekuen pelaksanaan MoU itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Mennakertrans, Dita Indah Sari menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai oleh oleh kedua belah pihak. Dengan demikian secara bipartit sebetulnya masalah yang dikeluhkan pensiunan itu sudah mendapat jalan keluar.
“Kami selaku pemerintah memang sudah berkewajiban untuk memediasi. Tentu setelah melalui tahapan-tahapan permintaan di tingkat Disnaker. Jika kedua belah pihak sudah buntu dalam penyelesaiannya, kami wajib menengahi dengan koridor yang digariskan peraturan perundang-undangan," ucapnya. (awa/jpnn)