Kawal Penunjukkan Langsung, Bentuk tim Asistensi
Sabtu, 17 September 2011 – 08:52 WIB
"Justru kita menunggu dari luar. Kalau ada laporan penyimpangan, kita intip (cek, Red)," sambungnya. Menurut Jasin, pengadaan dengan penunjukkan langsung memang dimungkinkan tentu dengan mengacu pada kriteria yang ada dalam Perpres.
Seperti diketahui, Presiden SBY akhirnya meneken dua aturan untuk mendukung pelaksanaan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011 (Jawa Pos, 15/9). Dua produk hukum itu adalah Kepres No. 27/2011 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dari sponsorship, tiket, dan sumber lainnya yang sah. Kemudian, Perpres 59/2011 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa melalui penunjukkan langsung.
Terbitnya Perpres mengenai penunjukkan langsung itu akan mengecualikan ketentuan mengenai pengaturan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.