Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kawal Proses Amendemen, Bamsoet: Kedepankan Pendekatan Sikap Kenegarawanan

Selasa, 16 November 2021 – 23:51 WIB
Kawal Proses Amendemen, Bamsoet: Kedepankan Pendekatan Sikap Kenegarawanan - JPNN.COM
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan wacana amendemen konstitusi untuk menghadirkan kembali kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak boleh 'digoreng' menjadi diskursus publik yang kontra-produktif dan destruktif.

Dia berharap proses tersebut perlu diawali hadirnya konsensus dan komitmen, khususnya dari unsur partai politik agar konsisten dengan landasan pemikiran bahwa amandemen dilaksanakan secara terbatas terkait PPHN.

Selain sebagai manifestasi pembangunan iklim demokrasi yang sehat, amendemen UUD merupakan implementasi visi kelembagaan MPR sebagai rumah kebangsaan yang harus menampung berbagai arus pemikiran.

"Dalam proses amendemen, kegiatan penyerapan dan pengelolaan aspirasi masyarakat harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan sikap kenegarawanan, bukan pendekatan pragmatisme politik," ujar Bamsoet dalam Webinar Series MPR RI bersama Tribun Network Kompas Gramedia, 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil', secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11).

Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie yang hadir sebagai narasumber menjelaskan keberadaan haluan negara merupakan amanat para pendiri bangsa yang telah dilakukan melalui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan tercantum dalam pasal 3 UUD 1945 yang menyebutkan MPR menetapkan UUD dan garis besar haluan negara.

Selain itu, lahir juga Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang salah satu isi pokoknya adalah KNIP ikut menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Pada era pemerintahan Orde Lama, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) juga mengeluarkan dua produk hukum GBHN, yakni Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN, serta Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969," jelas Jimmly.

Jimly meyakini rencana MPR menghadirkan haluan negara dengan nomenklatur PPHN dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi tidak akan membuka kotak pandora ataupun menjadi bola liar.

Bamsoet menilai perlunya konsensus dan komitmen dari unsur parpol agar konsisten terhadap tujuan amandemen terbatas terkait PPHN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News