Kawanan Bajak Laut Perompak Kapal Nelayan di Jambi Akhirnya Ditangkap Polisi
jpnn.com, MUARASABAK - Tim gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim di Kecamatan Kuala Jambi berhasil menangkap kawanan perompak alias bajak laut pada Jumat (9/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun pelaku yang ditangkap sebanyak 6 orang, 5 pelaku diantaranya yang melakukan perompakan di laut atas nama Samsudin alias Acok, 49, Mariono alias Yoyon, 42, Hasanuddin alias Hasan, 26, Badi, 31, dan Jon, 24.
Sedangkan 1 pelaku lagi atas nama Rosneng alias Neng, 41, berperan sebagai penadah hasil perompakan.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi, Kombes Michael Mumbunan didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muh. Ichsan Usman dan para Kasat mengatakan, bahwa keenam pelaku merupakan warga masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Kuala Jambi.
"Keenam pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan nelayan Nipah Panjang yang beberapa waktu lalu dibajak oleh perompak di perairan depan Kuala Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur," kata Kombes Michael di Pos Polairud Polres Tanjabtim di Kecamatan Muara Sabak Timur, dikutip dari Jambi Ekspres, Selasa (14/9) siang.
AKBP Andi pada kesempatan itu juga memberikan keterangan, bahwa semua barang bukti milik pelaku seperti 3 unit pompong dan barang rampasan milik korban telah diamankan oleh pihaknya.
Selanjutnya, keenam pelaku dikenakan pasal yang berbeda.
"Untuk kelima pelaku perompak dikenakan Pasal 439 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," terangnya.