Kawanan Maling Diamankan Saat Bawa Hasil Curian
Minggu, 07 Oktober 2012 – 01:31 WIB
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Medan Timur, ketiga tersangka ini mengaku nekad mencuri besi tersebut karena tak punya uang untuk membeli makanan. "Uangnya untuk beli makanan karena lagi butuh uang untuk makan," ujar Irvan.
Sementara Zuhari mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian ini. "Baru sekali ini saya mencuri dan itu pun karena diajak dan kepepet butuh uang," jelasnya.
Kapolsekta Medan Timur, Kompol Patar Silalahi SIK mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Ketiganya juga masih kita lakukan pemeriksaan intensif," ujar Patar.(jon/jpnn)