Kawanan Pemalak di Kawasan GBK-Monas Dibekuk
Jumat, 24 Januari 2014 – 16:12 WIB
Dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa golok, serta uang diduga hasil kejahatan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP. (boy/jpnn)
Dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa golok, serta uang diduga hasil kejahatan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News