Kawanan Pencuri Ini Menargetkan Nasabah Bank, Begini Modusnya, Waspada
Kamis, 31 Maret 2022 – 11:17 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News