Kawanan Rampok Penggasak Rp 755 Juta dari Mesin ATM BRI Ditangkap, Tuh Lihat
Senin, 13 September 2021 – 21:54 WIB
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp130 juta dan tiga lainnya Rp180 juta. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)