Kawasan Berikat Terus Ditata
Dilakukan Awal Tahun, Jaga Industri Dalam NegeriSenin, 02 Januari 2012 – 02:12 WIB

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Matowardojo mengungkapkan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat bertujuan menertibkan kawasan pabean dan mengamankan penerimaan negara. "Intinya kita melihat dari sisi fiskal, yaitu untuk mengamankan penerimaan negara," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 2.033 kawasan serta gudang berikat di Indonesia dan kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan pemasok barang-barang impor tidak melakukan kewajiban dalam membayar bea masuk serta pajak dalam rangka impor, yaitu PPN dan PPh pasal 22.
Saat ini, kawasan berikat tersebut banyak yang tak lagi berorientasi kepada ekspor, bahkan menjual kepada industri domestik antara 25-30 persen dari total produksi. Padahal, kawasan ini seharusnya melakukan kegiatan pengolahan produk untuk ekspor.