Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kawasan Industri Minimal 1.000 Hektare

Rabu, 12 Februari 2014 – 05:56 WIB
Kawasan Industri Minimal 1.000 Hektare - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan dari maksimal 400 hektare menjadi minimal 1.000 hektar per provinsi per investor. Dengan begitu, pengembangan kawasan industri di berbagai daerah bisa lebih masif.

"Kalau bisa diganti peraturan itu diubah saja menjadi lebih luas. Itu yang saya mau, minta supaya ditingkatkan minimal jadi 1.000 hektare. Sebab, pengembangan kawasan industri merupakan salah satu upaya untuk mendorong industri hilir," ujar Menteri Perindustrian M.S. Hidayat kemarin (11/2).

Dia mengatakan, jika batasan luas lahan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) No 2/1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi tidak diubah, pengembangan kawasan industri bisa terhambat. "Padahal kita punya rencana membangun banyak kawasan industri," sebutnya.

Direktur Pengembangan Fasilitas Industri Wilayah I Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan, latar belakang aturan pembatasan lahan sebenarnya untuk menjaga agar tidak ada penguasaan lahan.

"Tapi para pengusaha menilai itu memghambat investasi sehingga harus direvisi. Padahal tidak harus demikian," lanjut dia.

Aturan itu, lanjut Putu, tidak berlaku untuk BUMN-BUMD sehingga terdapat celah yang memungkinkan luas lahan kawasan industri bisa di atas 400 hektare.

"Jadi swasta bisa bekerja sama dengan BUMN atau BUMD agar aturan itu tidak berlaku, sehingga bisa membangun lebih luas lagi," tandasnya.

Pihak swasta bisa masuk menggandeng BUMN-BUMD dengan porsi kepemilikan yang lumayan besar. Namun saham terbesar tetap harus dimiliki negara. Potensi kerja sama seperti itu dinilai sah-sah saja dilakukan.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan dari maksimal 400 hektare menjadi minimal 1.000

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News