Kawin Kontrak, Modus Human Trafficking
Tahun-tahun berikutnya kembali meningkat. Di mana pada tahun 2010 tercatat sebanyak 181 kasus, 2011 (182 kasus), dan 2012 (183 kasus). ’’Untuk tahun 2013 masih dalam pendataan. Semoga bisa menurun,” jelasnya.
Herlina menuturkan, dalam kasus kawin kontrak, para pelaku tak jarang memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks. Di mana, perkawinan tersebut memiliki dua karakteristk. Yaitu, ketidakseimbangan gender dan geografis.
Mayoritas prianya berasal dari negara-negara yang lebih kaya dan perempuannya dari negara yang ekonominya kurang berkembang. Pasangan dikenalkan dengan niat awal untuk dikawinkan dengan masa perkenalan yang singkat. ’’Dengan demikian ini memerlukan perhatian lebih dari kita. Tentunya dalam hal ini kami bekerja sama dengan Polda Lampung,” pungkasnya. (sur/p4/c1/whk)