Kawin Lagi, Suami Disiram Minyak Panas
Senin, 11 Februari 2013 – 16:31 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nr terancam pasal 351 KUHP dan Kekerasan dalam Rumah tangga dengan ancaman diatas lima tahun penjara. "Hingga saat ini Nr masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak. Sementara Ks masih menjalani perawatan di RSA Santo Antonius Pontianak setelah dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Kalbar, terkait luka bakar yang dideritanya,"Â pungkasnya.(arf/fuz/jpnn)