“Faktor perceraian yang disebabkan perkawinan usia muda, dimana pasangan semacam ini, rentan cekcok yang disebabkan pola pikir atau kepribadian yang belum matang serta belum siap betul dalam mengarungi bahtera rumah tangganya, sehingga setiap mengambil kebijakan ataupun keputusan dalam rumah tangga tidak bisa saling memahami kondisi masing-masing pasangannya,” ungkapnya. (dad/ens)
MUARA TEWEH – Dari Januari hingga September 2011, Pengadilan Agama Muara Teweh menangani 158 perkara. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya