KBRI Manila Pulangkan 17 ABK
Kamis, 16 April 2009 – 13:27 WIB
Dijelaskan Teuku Faizasyah, berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL), mereka memiliki kontrak kerja selama dua hingga tiga tahun. Namun, pada saat dipulangkan ke Indonesia, ternyata mereka telah bekerja sekitar 6 hingga 9 bulan tanpa mendapatkan gaji.
Selain mengeluhkan tentang perlakuan kasar dari kapten kapal selama mereka bekerja, para ABK juga mengaku tidak mengetahui alasan apa yang mendasari dipulangkannya mereka ke tanah air.