KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam sidang pada Selasa (7/1).
Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu mengatakan Armor Toreador terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ungkap Emi Tri Rahayu dilansir Antara.
Menurutnya, Cut Intan Nabila sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor Toreador, mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
Selain itu, anak pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tua.
"Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," jelasnya.
Kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menjelaskan bahwa kliennya telah menerima semua yang disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.