Ke Depan, Badan Kesbangpol Bebas Intervensi Kepala Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum (PUM).
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo menjelaskan, materi RPP antara lain mengatur mengenai vertikalisasi kelembagaan Kesbangpol, yang selama ini merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akan berubah menjadi instansi di bawah Kemendagri, dalam hal ini Ditjen Polpum.
"Yang semula sebagai perangkat pemerintah daerah, berubah menjadi instansi vertikal perangkat kementerian dalam negeri," ujar Mayjen Soedarmo.
Konsekuensinya, para pegawai Badan Kesbangpol yang tadinya berstatus sebagai pegawai daerah, berubah statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Administrasi kepegawaian yang dikelola oleh daerah, menjadi administrasi langsung dikelola kementerian dalam negeri," terang mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Ditambahkan, Ditjen Polpum Kemendagri sendiri nantinya akan berubah nomenklaturnya menjadi Ditjen Kesbangpol dan PUM.
Lebih lanjut dijelaskan Soedarmo, jika nantinya Badan Kesbangpol ini sudah berada di dalam komanda Ditjen Kesbangpol dan PUM Kemendagri, maka orientasi kerjanya juga berubah.
"Yang semula orientasi kerjanya kepada kepala daerah, maka orientasi kerjanya berubah menjadi bebas dari intervensi kepala daerah," papar Soedarmo.