Keabsahan Pemkot Dipersoalkan, Pria Ini Tolak Bayar Pajak
Magna Carta merupakan dokumen hukum yang dikeluarkan Raja John dari Inggris pada tahun 1215 sebagai solusi krisis politik saat itu.
Dokumen ini telah menjadi dasar pemerintahan konstitusional dan parlementer di Inggris dan negara-negara Persemakmuran.
Prof Twomey menyebut Magna Carta sebagai statuta penting yang relevansinya sudah sangat minim saat ini.
"Harus dipahami bahwa menurut hukum Inggris, konstitusinya menganut sistem kedaulatan parlemen. Artinya, parlemen itu sendiri selalu dapat mengubah hukumnya sendiri," jelasnya.
Ketentuan-ketentuan dalam Magna Carta di Inggris Raya saat ini nyaris tidak tersisa lagi karena UU yang dibuat belakangan telah mengubahnya dari waktu ke waktu.
"Masalah yang sama muncul di Australia. Magna Carta jadi bagian hukum Australia sebagai pemberian hukum Inggris. Versi Magna Cartanya sudah banyak diubah," katanya.
Menurut Prof Twomey, bagian-bagian dalam Magna Carta yang masih tersisa pun kini tidak lagi bertahan sebagai hukum di Australia, karena sudah diubah oleh berbagai UU setelahnya.
Melawan sistem
Glew hanyalah salah satu dari warga Australia yang menentang pembayaran pajak atau tarif dan bea lainnya.