Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat

Selasa, 16 November 2021 – 13:09 WIB
Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat - JPNN.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (12/11). Foto: dok Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Ia berharap kasus yang termasuk kategori KDRT tidak terulang kembali dan keadilan restoratif menjadi pilihan para jaksa untuk menyelesaikan kasus serupa seperti itu.

"Sewajarnya berdasarkan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice, dan tak perlu sampai naik ke meja persidangan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/11).

Hibnu menilai seorang aparat penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan restorative justice yang berpegang pada prespektif korban.

Sehingga, Hibnu mengatakan seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya alias Nengsy Lim oleh jaksa penuntut umum (JPU), lantaran kerap memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan bisa diselesaikan secara berkeadilan.

"Sehingga dalam perkara-perkara ini seharusnya seorang jaksa, sesuai perkembangan dengan kebijakan jaksa agung dilakukan dengan penyelesaian restorative kan begitu. sehingga tidak sampai ke arah mitigasi (persidangan)," katanya.

Hibnu juga menyoroti soal temuan dari hasil eksaminasi khusus dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap bahwa para jaksa yang menangani perkara Valencya diduga tidak profesional dengan menunda-nunda waktu.

"Profesionalisme jaksa yang bersangkutan. ternyata tidak profesional menunda-menunda, padahal namanya penyelesaian hukum itu harus ada, asas tepat, nah itu tidak dijalankan. Inilah saya kira, dalam rangka peningkatan profesionalisme penegak hukum ini harus betul-betul diterapkan," jelasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close