Keamanan dan Perlindungan Data Privasi Mendorong Ekonomi Digital di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Peran pemerintah sangat diperlukan dalam membuat regulasi keamanan dan perlindungan data privasi, khususnya dalam transaksi online.
Regulasi sangat penting sebagai payung hukum bagi mobilitas data pribadi dan perusahaan berbasis internet.
Terlebih, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Undang-undang yang khusus mengatur dan menjamin perlindungan data privasi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
Padahal trend penggunaan internet kian meningkat untuk berbagai kegiatan mulai dari sosialita, bisnis, politik. Pengamanan berupa landasan hukum perlu ada untuk mencegah kejahatan dan menyelesaikan masalah yang terjadi khususnya didalam era Big Data.
“Menurut World Economic Forum pertumbuhan digitalisasi dan konektivitas internet yang demikian cepat telah menjelma menjadi tulang punggung Revolusi Industri keempat, dan berpotensi mendorong model bisnis yang inovatif serta menciptakan transformasi bangunan politik dan sosial," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung Dr. An An Chandrawulan.
Chandra melanjutkan, sampai saat ini hampir 120 negara memiliki Undang-undang perlindungan data privasi secara spesifik.
"Di ASEAN seperti di Malaysia, Singapore dan Philippines telah memiliki Undang-undang perlindungan data privasi secara spesifik”, ungkap Chandrawulan di Jakarta pada acara International Conference On the Digital Economy, Rabu (26/4)
Karena itu kata dia, perlu ada desakan untuk membangkitkan kesadaran semua kalangan pemangku kepentingan tentang mendesaknya Undang-undang sebagai landasan hukum dalam transaksi online, sehingga dapat membangun trust sebagai pilar Utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.