Keanehan Penanganan Gayus Tambunan
Selasa, 30 Maret 2010 – 15:38 WIB
Keanehan lain, penerima suap dan pemberi suap pemesosesannya berbeda. "Mestinya berkas penerima dan pemberi suap sama-sama diajukan (ke kejaksaan/pengadilan). Dalam kasus ini, hanya berkas penerima suap saja yang diajukan, tetapi berkas pemberi suap tidak diajukan."
Keanehan berikutnya, lanjut Edward, penyidik hanya menerima alasan atau pengakuan Andi Kosasih sebagai pemilik uang Rp24,6 miliar yang dititipkan kepada Gayus Tambunan dengan dalih untuk membeli tanah, dengan lain kata tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Diterima begitu saja pengakuan orang terhadap uang Rp24,6 miliar. Itulah sebabnya tim terus melakukan proses lanjutan," papar dia.