Kearsipan Harus Utamakan Layanan Publik
Selasa, 25 Mei 2010 – 15:10 WIB
Selain itu, kehadiran UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku 1 Mei 2010, juga diharapkan mendorong setiap penyelenggara negara untuk semakin mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Antara lain yakni melalui pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, penyelenggaraan kearsipan juga bertujuan untuk menjamin penyelamatan dan pelestarian arsip, sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, bukti akuntabilitas, memori organisasi, serta pada akhirnya sebagai bukti kolektif bangsa. Mengingat pentingnya arsip dan kearsipan itu, Menpan & RB pun lantas menekankan perlunya upaya peningkatan kesadaran, pengetahuan dan wawasan secara terus-menerus ke seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan. (esy/jpnn)