Kebakaran Hutan Sumatera, Polri Selidiki Tiga Perusahaan
jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian mengungkap, kasus pembakar lahan dan hutan di Sumatera Selatan, salah satunya adalah korporasi. Hanya saja Polri tak menyebutkan nama perusahaan tersebut.
"Kasus itu ditangani Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suhasono, Senin (14/9).
Perkembangan lainnya, saat ini Mabes Polri juga sedang menyelidiki beberapa korporasi lain terkait pembakar lahan.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar, mengatakan ada tiga korporasi yang tengah diselidiki.
"Ada tiga kasus yang dilaporkan kepada saya," kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu di Mabes Polri, Senin (14/9) pagi. "Artinya dalam waktu dekat (Bareskrim) akan mengambil langkah berikutnya," sambung Anang.
Seperti diketahui, jajaran Polri sudah menetapkan 107 tersangka pembakar lahan.
Para tersangka yang dijerat itu berasal dari 68 perkara pembakaran hutan dan lahan yang sudah masuk ke penyidikan. Rinciannya, di Kepolisian Daerah Riau 13, Sumatera Selatan 16, Kalimantan Tengah 28, Kalimantan Barat enam dan Jambi lima. (boy/jpnn)