Kebebasan Beragama dengan Dua Sisi
Minggu, 12 September 2010 – 09:21 WIB
Namun, Jaksa Agung Amerika Serikat Eric Holder secara tegas mengatakan bahwa jika terjadi pembakaran, siapa pun pelakunya, akan ditangkap. Artinya, pembakaran kitab suci jelas dikategorikan tindakan kriminal. Tetapi sebelum tindakan pembakaran terjadi, tetap saja polisi tidak bisa melakukan penangkapan, walaupun wacana itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Ini mungkin tidak bukan termasuk tindakan kriminal. Namun, pembakaran Alquran sudah melanggar nilai-nilai kesopanan yang berlaku di Amerika," ujar Ketua Advokat Muslim AS, Farhana Khera, mengutip pernyataan Holder seusai bertemu di kantornya pada 9 September. (cak/c2/dos)