Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Terungkap
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus menerima sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
Ipda Arsyad terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan selain dijatuhi sanksi administrasi, Arsyad menerima sanksi etika dari pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan," katanya.
Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB.
Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota.