Keberadaan KSOP Dinilai Masih Butuh Payung Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan) di pelabuhan dianggap ilegal lantaran belum diatur berdasarkan payung hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008.
Ketua Umum Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Sato M Bisri mempertanyakan lembaga KSOP yang dibuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Kalau di Undang-undang Pelayaran 17 tahun 2008 yang ada itu Syahbandar bukan KSOP,” ujar Sato saat dalam seminar bertajuk Efektivitas, Efisiensi Tugas dan Kewenangan Kesyahbandaran Dalam Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Kamis (2/5).
Bahkan KSOP, kata Sato telah melakukan pungutan terhadap pengguna jasa pelabuhan. Hal tersebut menjadi ancaman sebab masuk dalam kategori pungutan tak sah berdasarkan UU.
“Kami di AKKMI tidak menolak hadirnya KSOP tapi perlu kiranya ada payung hukum atau aturan yang setingkat Undang-Undang," seru Sato.
Sato menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan kesimpangsiuran ini sebab dalam UU Pelayaran, pelabuhan dipimpin oleh Syahbandar bukan KSOP.
“Ini harus selesai dulu, jadi bukan KSOP melainkan Syahbandar yang punya kewenangan tertinggi di pelabuhan,” pungkasnya.
Sementara itu Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, juga mempertanyakan hadirnya instansi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) karena nomenklatur mengenai itu tidak ada dalam Undang-Undang Pelayaran No.17 tahun 2008.