Keberatan Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Lakukan Hal Ini
Senin, 08 Juni 2020 – 08:02 WIB
"Kami memandang seperti itu karena fakta-fakta persidangan pun juga tidak ada alat bukti yang lebih konkret yang bisa mengiring klien kami sebagai pengedar," tegasnya.
Zul Zivilia diketahui ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 9,5 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi. (mg7/jpnn)