Keberhasilan Bea Cukai Dorong Industri Dalam Negeri
"Oleh karena itu, Bea Cukai memandang perlu untuk melakukan pembatasan per hari per orang penerima barang kiriman,” ujar Heru.
Sejak Oktober 2018, Bea Cukai telah menerapkan aturan nilai pembebasan barang kiriman yang baru melalui PMK-112/PMK.04/2018.
Berdasarkan data importasi barang kiriman sejak 10 Oktober 2018, terdapat sekitar 72.592 Consignment Notes (CN) yang terjaring sistem anti-splitting sehingga berhasil menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak sebesar kurang lebih Rp 4 miliar.
Data Bea Cukai juga menunjukkan bahwa nilai barang impor e-commerce melalui barang kiriman naik sekitar 19,03 persen dibanding tahun sebelumnya.
Hingga November 2018, nilainya telah mencapai USD 448,4 juta dengan jumlah dokumen sebanyak 13,8 juta dokumen.
Untuk mendukung penegakan perubahan aturan ini, Bea Cukai juga telah menerapkan smart system berupa validasi dan verifikasi antisplitting dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan algoritma khusus similarity pada nama dan alamat penerima barang yang tercantum dalam dokumen pengiriman barang.
Sistem komputer pelayanan akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Selain itu, Heru menyampaikan juga rencana pengimplemenlasian pengiriman dokumen secara online atau penggunaan Pertukaran Data Elektronik (PDE) internet secara penuh di seluruh kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai awal 2019.