Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebersihan Udara Jakarta Digugat, Begini Respons KLHK

Jumat, 05 Juli 2019 – 20:15 WIB
Kebersihan Udara Jakarta Digugat, Begini Respons KLHK - JPNN.COM
Polusi udara

jpnn.com, JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta yang semakin memburuk mendapat gugatan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7) lalu. Gugatan ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Terkait adanya gugatan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyikapi dengan santai. Mereka pun menghormatinya karena sebenarnya udara bersih sudah dijamin dalam Pasal 91 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Lalai Tangani Polusi Udara di Indonesia Presiden, Menteri Dan Tiga Gubernur Digugat Warga

“Saya jujur belum terima (salinan gugatan). Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah kepada wartawan, Jumat (5/7).

Menurut Karliansyah, pihaknya bakal memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Dia pun menegaskan, sejauh ini KLHK sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara, salah satunya dengan regulasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.

Upaya lainnya adalah penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15/2019 yang memperketat antara 50-73 persen.

"Selain itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan car free day," tambah Karliansyah. (cuy/jpnn)

Gugatan terkait kebersihan udara ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close