Kebijakan Ahok Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung telah menganulir pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pelarangan yang keluar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Jakarta itu dinilai MA tidak efektif.
Namun, pandangan berbeda dikemukakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Menurut dia, kebijakan Ahok lebih efektif ketimbang membiarkan motor melewati MH Thamrin.
“Kegiatan (pelarangan) di Jalan MH Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua sesuai UU No 22 2009. Sangat sayang kalau itu dicabut,” kata Halim, Selasa (9/1).
Dia lantas menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bisa mengkaji ulang putusan MA tersebut.
“Saran saya kepada gubernur, perlu dicek materi apa yang diminta oleh pemohon lalu apa keputusan MA. Jangan sampai tidak nyambung baru dicek benar putusan itu,” terang dia.
Menurut Halim, ada tiga aspek penilaian yang harus diperhatikan Anies sebelum mencabut larangan itu. Pertama kata dia dilihat dari kapasitas jalan.
“Kedua mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi massal meningkat. Ketiga kurangnya polusi udara,” papar dia.