Kebijakan Pembatasan Pupuk Bersubsidi Melihat Kebutuhan Petani di Tanah Air
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI merekomendasikan beberapa poin terkait kebijakan pembatasan pupuk subsidi melalui panitia kerja (panja).
Pemerintah diminta untuk menjalankan kebijakan hasil rekomendasi DPR soal pembatasan pupuk subsidi tersebut.
Salah satunya, Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR meminta penyaluran pupuk urea dan NPK dilakukan sangat selektif dan menyasar komoditas pangan strategis yang mampu menimbulkan sensitivitas tinggi terhadap indeks harga konsumen.
Tim Panja DPR tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pasalnya, selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.
Terkait hal itu, Anggota Panja Pupuk Bersubsidi DPR, Andi Akmal Pasludin mengatakan yang menjadi poin penting adalah pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh petani kecil.
"Sehingga kita mengurangi macam-macam komoditas dari 70 komoditas sekarang tinggal 9, yang kedua macam-macam jenis pupuknya. Karena yang menjadi kebutuhan masyarakat itu kan Urea, NPK, ini yang sangat dibutuhkan," ujarnya di Jakarta.
Akmal mengatakan berbagai reaksi dari masyarakat setelah munculnya kebijakan itu menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah.