Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro

Rabu, 03 November 2021 – 22:19 WIB
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro - JPNN.COM
Teknisi Honda sedang melakukan uji emisi pada salah satu kendaraan di dealer resmi. Ilustrasi. Foto: dok HPM 

"Jadi, buat sepeda motor Pasal 285 denda Rp250 ribu sanksi kurungan satu bulan kalau roda empat di 286 sanksi Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Argo.

Namun, Argo menyebut pihaknya masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas  seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang.

"Kalau ini, kami meningkatkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta menjadi lebih ke preemtif dan preventif," kata Argo Wiyono.(cr3/jpnn)

Ditlantas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi

Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News