Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro
Rabu, 03 November 2021 – 22:19 WIB
"Jadi, buat sepeda motor Pasal 285 denda Rp250 ribu sanksi kurungan satu bulan kalau roda empat di 286 sanksi Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Argo.
Namun, Argo menyebut pihaknya masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang.
"Kalau ini, kami meningkatkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta menjadi lebih ke preemtif dan preventif," kata Argo Wiyono.(cr3/jpnn)