Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan soal PPPK Diterjemahkan Berbeda-beda, Pak Muhdi Heran

Senin, 11 Desember 2023 – 04:53 WIB
Kebijakan soal PPPK Diterjemahkan Berbeda-beda, Pak Muhdi Heran - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SEMARANG – Tata kelola guru harus dibenahi seiring dengan otonomi daerah guna meningkatkan kualitas pendidikan secara optimal.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan hal tersebut pada Puncak Peringatan HUT Ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tingkat Jawa Tengah 2023, di Semarang, Sabtu (10/12).

"Terkait pengelolaan guru, semua mengetahui bahwa pembagian kewenangan provinsi dan kabupaten/kota belum lancar," kata Prof Unifah Rosyidi.

Prof Unifah menilai, desentralisasi pendidikan seiring dengan era otonomi daerah perlu dibenahi, misalnya terkait kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di bidang pendidikan.

"Bagi PGRI seharusnya semua kewenangan, mulai provinsi, kabupaten/kota, dan pusat, memiliki tanggung jawab yang tidak dipotong. Misalnya, kabupaten/kota hanya boleh SD dan SMP," kata Unifah.

Padahal, kata Unifah, Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat juga ada di wilayah kabupaten/kota, sementara kewenangan pengelolaannya berada di bawah naungan pemerintah provinsi.

"Harusnya setiap daerah mempunyai kewenangan mengelola semua. Bagaimana membaginya, mungkin pada status PNS-nya, tetapi kalau peningkatan mutu harus menjadi kewenangan semua," katanya.

Belum lagi menyangkut persoalan kesejahteraan, seperti tunjangan profesi yang di wilayah dan tingkatan tertentu sudah dibayar, sementara yang lain belum dibayarkan.

Masalah kebijakan seputar PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mendapat sentilan dari Pak Muhdi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News